Naskah Khutbah Jumat 1 Juli 2022: Tiga Hal yang Dilarang saat Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

- 1 Juli 2022, 07:48 WIB
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha.
Simak naskah khutbah Jumat 1 Juli 2022, tiga hal yang dilarang saat Hari Raya Idul Adha. /pexels.com/David McEachan

Baca Juga: Mau Qurban? Jangan Lupa Baca Niat dan Doanya, Biar Afdhol!

Namun, fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban. Untuk itu, apabila kita menyembelih sendiri maka kulitnya juga harus diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagikan.

Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban. Jadi, jika nanti kulit kurban dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.

Masyiral Muslimin sidang Jum’at yang dirahmati Allah

Yang ketiga adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.

Baca Juga: PM Inggris Lontarkan Hinaan, Vladimir Putin Sebut Topless Boris Johnson Pemandangan Menjijikkan

Dalam hadist tersebut dapat menyimpulkan bahwa upah penyembelih hewan kurban itu bukan diambil dari bagian hewan kurban. Akan tetapi shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk biaya penyembelihan hewan tersebut.

Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: khutbahsingkat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x