Hewan Yang Terjangkit PMK Sah Atau Tidak Untuk Kurban, Ini Jawaban MUI Kabupaten Cianjur

28 Juni 2022, 11:43 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan memgenai sah atau tidaknya hewan yang mengidap PMK untuk dijadikan kurban. /

JENDELA CIANJUR - Saat ini masyarakat tengah diramaikan dengan maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi warga, terutama yang akan melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, apakah hewan ternak yang terjangkit PMK ini bisa dinyatakan sah untuk disembelih sebagai hewan kurban? 

Menjawab hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaska,  hewan yang terjangkit PMK bisa saja dikatakan sah untuk kurban apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

"Kalau gejalanya ringan apalagi tidak sampai lumpuh hewan terkena PMK dinyatakan sah untuk kurban," terang dia, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: JADWAL Persib Bandung vs PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022: Tanding di Stadion Si Jalak Harupat

Abdul Rouf menerangkan, saat ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. 

"Poin-poin terkait sah atau tidaknya hewan terkena PMK untuk dijadikan sebagai hewan kurban sudah jelas tertuang dalam Fatwa MUI tersebut," imbuhnya.

Lebih rinci, dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut  dijelaskan hukum hewan terjangkit PMK  ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Baca Juga: Daging Sapi, Kerbau, Kambing yang Terkena PMK Bisa Dimakan, Asalkan...

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha akan Digelar pada 29 Juni 2022

Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Terkait dengan dampak dari daging dari hewan terkena PMK terhadap kesehatan manusia, tambah Abdul Rouf, telah dijelaskan oleh Dinas Kesahatan Provinsi Jawa Barat bahwa daging heean terjangkit PMK tidak membahayakan bagi manusia.

"Daging kurban dari hewan terkena PMK ini tidak membahayakan," pungkasnya. ***

 

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler