Daftar UMK 2021 di Kota/Kabupaten Jawa Barat, Cianjur Urutan 15

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten. /Pixabay

Menurutnya, terkait masa pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sementara, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Setiawan juga menjelaskan bahwa penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal, di antaranya:

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Duta Besar Malaysia Sambangi Bandung, Ridwan Kamil Tunjukan Sektor Industri hingga Pariwisata

Setiawan pun menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan diterima oleh seluruh pihak terkait.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat Sumedang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah