Daftar UMK 2021 di Kota/Kabupaten Jawa Barat, Cianjur Urutan 15

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten. /Pixabay

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tutur Setiawan.

Lebih lanjut, kata Setiawan, untuk 10 kota/kabupaten yang tidak menaikkn UMK di tahun 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, nantinya akan ada perbaikan," ucapnya.

Adapun rincian daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni:

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat Sumedang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x