"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tutur Setiawan.
Lebih lanjut, kata Setiawan, untuk 10 kota/kabupaten yang tidak menaikkn UMK di tahun 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, nantinya akan ada perbaikan," ucapnya.
Adapun rincian daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
Artikel Rekomendasi