Pernah Jadi Korban, Oknum Guru Di Cianjur Cabuli 30 Orang Siswa dalam Kurun 2 Tahun

- 14 Desember 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR CIANJUR - Bejat! seorang oknum guru di Cianjur tega mencabuli 30 orang siswanya.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Pelaku berinisial Dd (44) telah diringkus oleh petugas polisi dari Polres Cianjur.

Diketahui bahwa Dd merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiah (MI) di wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Manfaat Berpikir Positif, Bisa Meningkatkan Imun Tubuh dan Memperpanjang Usia Kamu

Perbuatan bejat oknum guru olahraga itu terungkap setelah beberapa orangtua siswa merasa curiga dengan nilai anaknya yang cukup tinggi namun mereka tidak pernah belajar.

Setelah dibujuk beberapa orang tua, anak-anak mereka mengaku kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari Dd.

"Orang tua korban melaporkan hal itu ke Markas Polres Cianjur, hingga akhirnya kami tangkap pelaku. Di hadapan petugas, dia mengakui telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu, pada saat jam istirahat atau ketika siswa hendak pulang," ujar kepala Satuan Reserse Kriminnal Polres Cianjur, Akp Anton, di Cianjur Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Film Losmen Bu Broto Adaptasi dari Serial Losmen di TVRI, Siap Tayang di Bioskop Tahun 2021

Keterangan yang dihimpun menyatakan, Dd kerap melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dengan memberi ancaman nilai buruk bagi siswa yang menolak dan melapor.

Hingga saat ini, kata Anton, pelaku mencatat ada 30 orang siswa yang menjadi korban sodomi di sekolah itu, namun baru sembilan orangtua siswa yang sudah melaporkan kejahatan itu ke Markas Polres Cianjur.

Polisi memperkirakan jumlah korban akan bertambah seiring pengembangan yang dilakukan tehadap pelaku, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Sumedang pada artikel "Oknum Guru di Cianjur Cabuli 30 Siswa Selama 2 Tahun Berakhir dengan Tangan Terborgol".

Baca Juga: Dari Maudy Ayunda hingga Baskara Mahendra Bintangi Film Losmen Bu Broto

"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," ujar Anton.

Sementara itu, keterangn dari pelaku melakukan hal tersebut karena ia pernah menjadi korban sodomi sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya.

Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa Megamendung Dilanjutkan, Habib Rizieq Shihab Akan Kembali Diperiksa

"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orang tua akan mendapat nilai jelek juga," ujar Dd.

Dengan kejadian tersebut pihak polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Sumedang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini