PR CIANJUR - Soal peredaran narkoba, seluruh elemen masyarakat tak boleh lengah, khususnya pemerintah daerah.
Beberapa wilayah di Indonesia terpetakan sebagai daerah penyebaran narkoba.
Diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional mencatat sebanyak 654 desa di Indonesia terpetakan sebagai daerah rawan peredaran narkoba.
Baca Juga: Diduga Teddy Telah Jual Satu Persatu Aset Milik Lina, Ini Tanggapan Sule
Untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut BNN memiliki program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
Dipaparkan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Andjar Dewanto, di Indonesia terdapat hampir sebanyak 84 ribu Desa.
Desa atau kelurahan sebagai satuan terkecil pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bisa menjadi garda terdepan mengimplementasikan pemberantasan dan pencegahan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
"Kita harapkan seluruhnya yang berjumlah hampir 84 ribu desa se-Indonesia bisa menjadi Desa Bersinar. Daerah rawan peredaran narkoba ini berdasarkan pada 8 indikator pokok dan 5 indikator pendukung. Dari indikator pokok dan pendukung ini, di Indonesia ada 654 desa yang rawan peredaran narkoba," terang Andjar seusai melakukan monitoring dan evaluasi program Desa Bersinar di Pendopo Cianjur, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Tren Fashion 2021 hingga Aurel Mundur Dari JKT 48
Artikel Rekomendasi