Polres Cianjur Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, Jaringan Narkoba Lebih Besar Terus Diburu

- 3 Februari 2021, 20:50 WIB
ilustrasi Narkoba.
ilustrasi Narkoba. /Tim Berita Subang/

PR CIANJUR – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cianjur kembali menangkap pengedar narkoba berinisial LS yang baru saja keluar dari penjara karena kasus sama.

Pelaku ditangkap karena petugas berhasil menangkap sebelumnya bandar lebih kecil yang mengaku mendapatkan narkoba dari LS. Dari tangan bandar itu, polisi mendapatkan 3 gram sabu.

LS kembali ditangkap setelah Polres Cianjur melakukan pengembangan kasus dari pelaku lainnya. Keterangan dari kasus lain itu mengarah ke RS yang baru saja keluar dai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Baca Juga: Sidang Terkait Tuntutan Johnny Deep vs The Sun Rencana Digelar Bulan Depan

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, Ajun Komisari Polisi Ali Jupri dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, Rabu 3 Februari 2021.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," ucap AKP Ali Jupri.

Melihat pola kasus dan jejaring yang diduga berasal dari Lapas Cirebon, Ali Jupri menegaskan Polres Cianjur akan mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca Juga: Rumput Laut, Salah Satu Kekuatan Ekonomi Nasional yang Harus Dimaksimalkan

LS sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling minimal 5 tahun.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," ujar Ali Jupri.

Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan narkoba Lapas Kelas II B Cianjur dengan mengamankan barang bukti berupa sabu 100 gram, ratusan butir narkoba, dan beberapa paket tembakau sintesis.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021: Andin Menerima Al Kembali?

11 pelaku tersebut masing-masing berinisial WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, FOF, WH, dan ST. Modus yang digunakan para pelaku dengan menyembunyikan barang terlarang itu ke dalam susu kemasan ukuran besar.

"Kami langsung melakukan pengembangan guna mengungkap pemesan dan pengirim paket tersebut, pertama kali, anggota menangkap tiga orang penghuni lapas yang memesan sabu dan tembakau sintetis pada pengedar di luar," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.

"Keterangan dari pengedar jaringan lapas, masih kita dalami dan akan kita kembangkan apakah ada kaitan dengan kasus sebelumnya dan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. Kami masih menyelidiki apakah ada oknum yang ikut serta dalam jaringan tersebut," ucap Mochamad Rifai.

Baca Juga: Manfaat dan Kebaikan yang Didapatkan dari Melaksanakan Salat Dhuha

"Segera laporkan agar petugas langsung melakukan tindakan, selama ini tingkat kepedulian masyarakat untuk membantu petugas sudah cukup tinggi dan harus lebih ditingkatkan," ujar Mochamad Rifai menghimbau masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x