Bawaslu Cianjur Lakukan Perekrutan Panwascam dengan Sistem Baru

- 28 November 2019, 11:06 WIB
/ISTIMEWA/

CIANJUR (PR)- Bawaslu Kabupaten Cianjur memulai proses penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sistem baru. Proses seleksi yang dilakukan, akan terhubung dengan server pusat sehingga tahapannya diklaim lebih transparan.

Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus mengatakan, Bawaslu setempat sedang menerima berkas penerimaan pendaftaran yang dibuka sejak 27 November-3 Desember 2019 itu.

Setelah penyerahan berkas, para peserta harus mengisi aplikasi evaluasi pendaftaran yang terkoneksi dengan server Bawaslu RI.

Baca Juga: Meski Sudah Musim Hujan, Permintaan Air Bersih di Cianjur Masih Tinggi

”Ini berbeda dengan sistem sebelumnya, sekarang penjaringannya akan ada seleksi seperti CAT. Setelah itu peserta harus menjalani proses wawancara,” ujar dia, Rabu 27 November 2019.

Ia menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan bersifat akumulatif. Hasil tes CAT dan wawancara akan digabungkan untuk mendapatkan nilai akhir.

Tidak ada batasan minimal juga untuk tes tertulis, karena penilaian akan melihat kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman peserta yang digabungkan dengan poin nilai lainnya.

Baca Juga: BMKG Cianjur Pasang 16 Alat Deteksi Gempa

”Masih sistem gugur tapi bedanya di akumulasi nilai itu, yang jelas kami ingin menghasilkan panwascam berkualitas. Setelah tes nanti mereka akan ditentukan untuk ditugaskan per kecamatan,” ucapnya.

Usep mengatakan, meskipun sistem penerimaan terhubung dengan pusat, tapi kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta.

Pusat hanya menjadi bagian dalam sistem evaluasi menyeluruh karena penerimaan pundilakukan serentak di seluruh daerah.

Baca Juga: Saung Sarongge Tawarkan Konsep Berbeda Untuk Tarik Wistawan

Ia juga mengingatkan, agar para pendaftar memenuhi persyaratan, antara lain dalam aspek usia yakni 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Apabila ada PNS, maka diharuskan untuk memberikan persetjuan izin atasan.

”Anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum juga harus mengundurkan diri, kalau diterima jadi panwascam. Tidak boleh double job, harus memilih mau dilanjutkan di sini atau tetap bekerja di tempat lain,” kata Usep.***

 

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x