JENDELA CIANJUR - Bagi warga Kabupaten Cianjur yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online bisa mendatangi Samsat Keliling. Jadwal Samsat keliling Cianjur, Jum'at 11 Februari 2022 terdapat di dua lokasi yang bisa dijangkau masyarakat.
Berdasarkan data dari website bapenda.jabarprov.go.id jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cianjur berada di lokasi pertama yakni Perapatan Desa Sukasari Cilaku, Cianjur. Kemudian lokasi yang kedua, Halaman Parkir Cafe BCNY, Jl. Arif Rahman Hakim No.52 A, Solokpandan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Warga bisa memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Wib.
Adapun persyaratan pelayanan Samsat Keliling diantaranya :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cianjur, Jum'at 11 Februari 2022 Berikut Persyaratannya
Dengan adanya Samsat Keliling ini memberikan banyak manfaat kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Tak hanya itu, Samsat Keliling pun mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya operasional.***
Artikel Rekomendasi