JENDELA CIANJUR - Warga Kota Bandung yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini bisa memperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi.
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Jum'at 11 Februari 2022, mobil SIM pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan lokasi kedua Mall Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cianjur, Jum'at 11 Februari 2022 Berikut Persyaratannya
Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).
Baca Juga: Polisi Bantah Pemaksaan Terhadap Warga untuk Tandatangan Persetujuan Penambangan di Desa Wadas
Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :
Artikel Rekomendasi