KPK Tahan Dua Tersangka Penyuap Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Ditahan di Dua Rutan Berbeda

- 17 Februari 2022, 22:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua penyuap mantan Pejabat Ditjen Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM). /Screenshoot Youtube KPK RI/

 


JENDELA CIANJUR - Dua penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 17 Februari 2022 malam. Keduanya yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan keduanya diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak kepada Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: WADUH, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji Senilai Rp57

"Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," beber Alexander Marwata, dikutip Jendela Cianjur dari channel Youtube KPK RI dengan judul 'KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA TERKAIT PERKARA PAJAK' Kamis 17 Februari 2022 malam.

Ditambahkan Alex, keduanya bakal ditahan dalam waktu 20 hari kedepan tepatnya 8 Maret 2022 mendatang. Penahanan itu sekaligus untuk melengkapi penyelidikan atas kasus mereka.

Baca Juga: Hak Imunitas Arteria Dahlan, Eks Jubir KPK Febri Diansyah : Ingat, Agar Berani Bicara Benar, Bukan Asal Bicara

Tak hanya itu, penahanan pun dilakukan untuk menghindari keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," paparnya.

Tersangka Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas akan menghuni Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x