Gegara Membela Warga Desa Bojong Koneng Sengketa Lahan Melawan Sentul City, Bigjen Junior Ditahan Puspom TNI

- 22 Februari 2022, 21:57 WIB
Brigjen Junior Tumilar.
Brigjen Junior Tumilar. /Youtube.com/Mata Najwa



JENDELA CIANJUR - Gara-gara membela warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan, Brigjen Junior Tumilar ditahan Puspom TNI di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Brigjen Junior merupakan Staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan

Disinggung mengenai kabar anak buahnya ditahan, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membenarkan. Brigjen Junior ditahan lantaran melanggar aturan pimpinan. "Betul (ditahan Brigjen Junior)," ucap Dudung kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Dikatakan Dudung, Brigjen Junior bertindak tanpa seizin atasan. Junior melakukan hal tersebut tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

"Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," tegas Dudung.

Baca Juga: Sampah Menggunung di Pasar Banjaran, Bupati Bandung Langsung Kerahkan Alat Berat Bereskan Malam ini!

Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR, mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran.

Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya sudah menjadi tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim yang menjadi unsur yang berwenang.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," tambah Dudung. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x