Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan

- 22 Februari 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

JENDELA CIANJUR - Intruksi Presiden yang baru mengenai diwajibkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan saat mengurus berbagai keperluan diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disambut Polri.

Namun hingga kini untuk pelaksanaannya belum bisa dilakukan hal ini karena harus koordinasi dengan intansi terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Umroh dan Haji, Presiden Jokowi pun Wajibkan Miliki BPJS Kesehatan untuk Urus SIM, STNK dan Tanah

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan menegaskan Polri mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diketahui, Inpres ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.

 

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," terang Endra kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Persyaratan kartu BPJS ini kedepannta dikatakan Endra akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x