JENDELA CIANJUR - Intruksi Presiden yang baru mengenai diwajibkannya menjadi peserta BPJS Kesehatan saat mengurus berbagai keperluan diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disambut Polri.
Namun hingga kini untuk pelaksanaannya belum bisa dilakukan hal ini karena harus koordinasi dengan intansi terkait.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan menegaskan Polri mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diketahui, Inpres ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," terang Endra kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.
Persyaratan kartu BPJS ini kedepannta dikatakan Endra akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.
Baca Juga: WADUH, Presiden Wajibkan Mereka yang Mau Umroh dan Haji Untuk Terdaftar di BPJS Kesehatan
"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," tambahnya.
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi