Ada Intervensi Pembelian Sembako BPNT Segera Laporkan ke Tikor,  Begini Penjelasan Dinsos Cianjur

- 26 Februari 2022, 14:23 WIB
Sembako seharga Rp 600 ribu dari program BPNT yang dibeli di agen E Warung yang dikondisikan oknum di Cianjur
Sembako seharga Rp 600 ribu dari program BPNT yang dibeli di agen E Warung yang dikondisikan oknum di Cianjur /Deni Abdul Kholik/

Jendela Cianjur – Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Cianjur menjelaskan terkait pembelian Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT), yang saat ini menjadi polemik di sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur.

 Kepala Bidang (Kabid), Pemberdayaan Sosial Pemkab Cianjur, Dadan Asdiansyah mengatakan, dalam petunjuk teknis atau juknis keberadaan e warung masih ada.

 “Kalau diarahkan ke agen  e warung tidak apa apa, yang tidak boleh diarahkan ke salah satu agen,” kata Dadan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Perajin di Cianjur Usai Mogok Produksi, Tempe dan Tahu Naikan Harga dan Perkecil Ukuran

Menurut Dadan, untuk pembelian sembako dikembalikan lagi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah merasa cocok atau sebaliknya. “Ketika KPM merasa tidak cocok dengan harga atau kualitas barang, ya menjadi hak KPM mau membeli atau tidak di agen e warung,” ujarnya.

Dadan menjelaskan, jika di lapangan ada intervesi atau pengancaman dari siapa pun terkait pembelian Sembako.  Menjadi ranahnya  tim koordinasi tingkat kecamatan atau tikor, terdiri dari Polsek, Koramil dan Kecamatan .”Lebih mengarah kepada pidana. Jangan takut kepada KPM, kalau ada intervensi segera laporkan ke tikor di masing masing kecamatan,” imbuhnya.***

 

 

Editor: Deni Abdul Kholik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x