Jendela Cianjur - Kasus orang dalam gangguan Jiwa (ODGJ), masih dalam polemik di Kabupaten Cianjur, salah satu kasus diantaranya saat ini ada ODGJ yang tidak bisa mendapatkan perawatan medis karena harus ada pendamping.
Sedangkan, ODGJ tersebut sudah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur, meskipun saat ini ODGJ berada di Yayasan.
PIC Kehumasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Cianjur, Asep Hilman mengatakan, sebelumnya ia menerima pasien ODGJ yang tertabrak.
Dua bulan lalu di jalan lingkar timur, terjadi tabrak lari, keterangan di mutasi security warga sudah lapor ke dinsos. “Namun saya masih belum pasti apakah itu dari Dinsos langsung atau gimana? Hanya yang jelas ODGJ masuk ke RSUD Cianjur dan kami rawat,” ujar Asep Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Asep, sebelumnya pasien mendapatkan perawatan dari Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, di ruang kenanga, setelah itu dilimpahkan ke Yayasan.
Baca Juga: Syaiman Noerihsan Apriliyan Pemuda Cianjur Menjadi Delegasi Pemberdayaan Sosial ke Papua Barat
“Pasien dirawat di ruang kenanga, namun kondisinya patah tulang kaki dan harus ada operasi, namun pihak Dokter tidak bisa melakukan tindakan tanpa ada pendampingan karena dalam aturan seperti itu berarti dilimpahkan ke Dinsos, karena di dalamnya ada kewajiban dan hak pasien,” tegasnya.
Dari pihak RSUD berupaya mengirimkan surat ke Dinas Sosial, bahwa ada ODGJ yang perlu pemasangan pen, namun belum ada respon sama sekali dari pihak Dinas Sosial
“Kami terus koordinasi sampai saat ini komunikasi lewat wa juga ke kepala Bidang belum ada respon,” paparnya.
Artikel Rekomendasi