Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024, Pakar: Indonesia Sekarang Dalam Keadaan Baik-baik Saja!

- 8 Maret 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

JENDELA CIANJUR---Wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilontarkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar terus menuai polemik.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan menilai, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," ujar Johanes di Kupang, Selasa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2022, Aldebaran Lakukan Ini Selamatkan Andin dan Askara Dari Maut

Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Selasa 8 Maret 2022, Layangan Putus, Tayang Ikatan Cinta, Aku Bukan Wanita Pilihan

Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.

Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Maret 2022, Elsa Kegirangan Dapat Keringanan Hukuman Segera Bebas Tapi Masih Bela Nino

Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," demikian Jhon Tuba Helan

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x