Hewan Yang Terjangkit PMK Sah Atau Tidak Untuk Kurban, Ini Jawaban MUI Kabupaten Cianjur

- 28 Juni 2022, 11:43 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan memgenai sah atau tidaknya hewan yang mengidap PMK untuk dijadikan kurban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan memgenai sah atau tidaknya hewan yang mengidap PMK untuk dijadikan kurban. /

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha akan Digelar pada 29 Juni 2022

Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Terkait dengan dampak dari daging dari hewan terkena PMK terhadap kesehatan manusia, tambah Abdul Rouf, telah dijelaskan oleh Dinas Kesahatan Provinsi Jawa Barat bahwa daging heean terjangkit PMK tidak membahayakan bagi manusia.

"Daging kurban dari hewan terkena PMK ini tidak membahayakan," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x