JENDELA CIANJUR - Saat ini masyarakat tengah diramaikan dengan maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi warga, terutama yang akan melaksanakan ibadah kurban.
Lantas, apakah hewan ternak yang terjangkit PMK ini bisa dinyatakan sah untuk disembelih sebagai hewan kurban?
Menjawab hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaska, hewan yang terjangkit PMK bisa saja dikatakan sah untuk kurban apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
"Kalau gejalanya ringan apalagi tidak sampai lumpuh hewan terkena PMK dinyatakan sah untuk kurban," terang dia, Selasa 28 Juni 2022.
Abdul Rouf menerangkan, saat ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
"Poin-poin terkait sah atau tidaknya hewan terkena PMK untuk dijadikan sebagai hewan kurban sudah jelas tertuang dalam Fatwa MUI tersebut," imbuhnya.
Lebih rinci, dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dijelaskan hukum hewan terjangkit PMK ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Baca Juga: Daging Sapi, Kerbau, Kambing yang Terkena PMK Bisa Dimakan, Asalkan...
Artikel Rekomendasi