Hewan Yang Terjangkit PMK Sah Atau Tidak Untuk Kurban, Ini Jawaban MUI Kabupaten Cianjur

- 28 Juni 2022, 11:43 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan memgenai sah atau tidaknya hewan yang mengidap PMK untuk dijadikan kurban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan memgenai sah atau tidaknya hewan yang mengidap PMK untuk dijadikan kurban. /

JENDELA CIANJUR - Saat ini masyarakat tengah diramaikan dengan maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi warga, terutama yang akan melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, apakah hewan ternak yang terjangkit PMK ini bisa dinyatakan sah untuk disembelih sebagai hewan kurban? 

Menjawab hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaska,  hewan yang terjangkit PMK bisa saja dikatakan sah untuk kurban apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

"Kalau gejalanya ringan apalagi tidak sampai lumpuh hewan terkena PMK dinyatakan sah untuk kurban," terang dia, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: JADWAL Persib Bandung vs PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022: Tanding di Stadion Si Jalak Harupat

Abdul Rouf menerangkan, saat ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. 

"Poin-poin terkait sah atau tidaknya hewan terkena PMK untuk dijadikan sebagai hewan kurban sudah jelas tertuang dalam Fatwa MUI tersebut," imbuhnya.

Lebih rinci, dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut  dijelaskan hukum hewan terjangkit PMK  ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Baca Juga: Daging Sapi, Kerbau, Kambing yang Terkena PMK Bisa Dimakan, Asalkan...

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x