Puluhan Motor dari 14 Orang Pelaku Diamankan Polres Cianjur

- 30 Juni 2022, 14:01 WIB
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa memperlihatkan para tersangka pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Cianjur
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa memperlihatkan para tersangka pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Cianjur /Jendela Cianjur

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 26 unit motor roda dua hasil kejahatan pencurian diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan dari 14 orang tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan hasil laporan polisi pada bulan Mei hingga Juni 2022. Kasus ini berhasil diungkap dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Gagal Melintasi Rel Kereta Api, Mobil di Cianjur Terseret Hingga 200 Meter

Sebanyak 26 unit motor hasil curian ini terdiri dari berbagai jenis dan merek sepeda motor. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni,  dengan merusak pintu rumah juga jendela dan pagar.

Kemudian, masuk kedalam rumah dan membawa motor yang ada. "Juga dengan menggunakan modus operandi lainnya seperti menggunakan kunci palsu dan kunci T," ungkap Silfia.

Baca Juga: GARA-GARA Timnas U-19, Jadwal Persib Bandung VS PSS Sleman Dimajukan Satu Hari!

Selain kendaraan bermotor dan para tersangka, masih kata Silfia, Polres Cianjur pun mengamankan barang bukti lainnya yaitu, plat nomor, golok, STNK, BPKB, kunci T, kunci kontak  dan handphone.

"Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  kurang lebih sembilan tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga: Hewan Yang Terjangkit PMK Sah Atau Tidak Untuk Kurban, Ini Jawaban MUI Kabupaten Cianjur

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x