Pembelian Migor Curah di Cianjur Gunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK Masih Tahap Sosialisasi

- 1 Juli 2022, 18:43 WIB
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Cianjur Agus Mulyana sosialisasikan aturan pembelian  minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK./Jendela Cianjur
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Cianjur Agus Mulyana sosialisasikan aturan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK./Jendela Cianjur /

JENDELA CIANJUR -  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur menyebutkan, jika saat ini pihaknya  masih melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian Minyak Goreng Curah (MGCR).

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Cianjur Agus Mulyana mengatakan, sosialisasi terkait kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau penggunaan NIK dalam pembelian MGCR ini akan dilaksanakan selama dua minggu.

"Sejak awal hingga saat ini kita masih merutinkan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Sesuai aturan, kita sosialisasikan selama dua minggu," ujar dia, Jum'at 1Juli 2022.

Baca Juga: DUH Ada Kebun Ganja Ditemukan Tumbuh Subur di Gunung Karuhun Cianjur

Agus menyebutkan, terkait dengan stok MGCR di Kabupaten hingga saat  masih cukup melimpah dan  dipastikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kalau stok insyaallah masih aman stabil," ucap dia.

Agus menjelaskan, sosialisasi dan monitoring ke lapangan telah dilakukan oleh Diskoperindag bersama jajaran Kejaksaan dan Polres Cianjur sejak penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) MGCR.

Baca Juga: Puluhan Motor dari 14 Orang Pelaku Diamankan Polres Cianjur

"HET untuk MGCR saat ini berada di harga Rp14 ribu perliter dan  Rp15.500 per kilogram. Dan itu sudah diterapkan," terang dia.

Selain HET, sambung Agus, pemerintah pun menerapkan kuota maksimal bagi pembeli MGCR, dimana satu aplikasi PeduliLindungi atau NIK  hanya diperbolehkan membeli MGCR sebanyak 10 liter perhari.

"Jadi, untuk satu aplikasi atau NIK itu ada kuota maksimal dan kebijakan itu harus kita ikuti," pungkasnya.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x