Baca Juga: Kepala Dishub DKI Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Izin Keramaian di Petamburan
“Kami tidak akan segan untuk membubarkan, karena selama pandemi dilarang membuat acara yang mengundang orang banyak,” pungkasnya.
Daerah Cianjur merupakan daerah yang termasuk ke dalam zona rawan dalam penyebaran virus Covid-19.
Oleh karena itu, Alan mengimbau agar seluruh lapisan untuk turut serta melakukan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, dia juga mengimbau agar menghindari kerumunan massa yang berpotensi menjadi penyebaran virus Covid-19.
Kompol Hilman selaku Wakpolres Cianjur mengingatkan akan rencana kedatangan Rizieq Shihab ke Cianjur. Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan cara memberikan sanksi bagi para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: BNN Cianjur Menerima Kunjungan Kerja BNNP Kaltim, Tinjau Posko Desa Cipendawa Bersih Narkoba
Terlebih jika mengundang massa dengan jumlah yang banyak, yang dinilainya berpotensi timbulnya penularan virus Covid-19 yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan menjalankan hak dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, terlebih berdasarkan aturan tidak boleh. Kami akan membubarkan kerumunan bukan kegiatannya, karena selama pandemi protokol kesehatan harus dilaksanakan semua orang, sebagai upaya memutuskan rantai penyebaran virus berbahaya,” pungkasnya.
Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Habib Hud Alaydrus selaku Ketua FPI Cianjur untuk menggelar silaturahmi dan tabligh akbar tidak diperlukan izin dari pemerintah daerah.
Artikel Rekomendasi