Kepala Dishub DKI Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Izin Keramaian di Petamburan

- 20 November 2020, 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. / PMJ News

PR CIANJUR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyambangi Kantor Polda Metro Jaya, setelah Gubernur Anies Baswedan sebelumnya dipanggil untuk klarifikasi.

Terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.

Kadishub DKI Jakarta telah datang untuk memenuhi undangan klarifikasi, hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: BNN Cianjur Menerima Kunjungan Kerja BNNP Kaltim, Tinjau Posko Desa Cipendawa Bersih Narkoba

"Hari ini ada satu yang kita undang klarifikasi, sementara tadi pagi sudah hadir Kadishub (DKI Jakarta)," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Yusri juga menjelaskan pihaknya melayangkan undangan klarifikasi kepada Kadishub DKI Jakarta lantaran adanya perizinan penutupan jalan dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan jika saat ini Dishub DKI Jakarta masih berada dalam tahap pemeriksaan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Izin Keramaian di Petamburan, Kepala Dishub DKI Jakarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya".

"Untuk Dishub DKI Jakarta sementara masih pemeriksaan, menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari saudara MRS ya untkuk melaksanakan penutupan jalan pada saat itu sehingga kita harus klarifikasi mengambil keterangannya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: 5 Hal Mengenai Ilmu Politik yang Wajib Kaum Milenial Ketahui

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x