Masukan NIK KTP Saat Login apb.kemdikbud.go.id untuk Periksa Bantuan Dana Rp1 Juta dari Pemerintah

25 November 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi Bansos. /Hasbi NR/Literasi News

PR CIANJUR - Pemerintah berupaya agar masyarakat dapat tetap menjalankan roda ekonomi di era pandemi Covid-19 ini.

Salah satu upayanya adalah dengan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) oada masyarakat.

Setelah sukses memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja swasta dengan penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Pemerintah juga memberikan BSU pada guru dan tenaga pengajar honorer.

Bahkan di sektor lainnya, pemerintah pun memberikan bansos untuk pada pelaku budaya.

Bantuan Rp1 juta ini merupakan program bantuan yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Untuk cek penerima bantuan Rp1 juta bisa dilakukan cukup dengan memasukan nomot KTP NIK di link APD Kemdikbud, Link tersedia di akhir artikel ini.

Bantuan Rp1 juta ditujukan untuk pelaku budaya atau pekerja budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjerat OTT KPK, Jokowi Sebut Konsistensi Pemerintah Tangani Korupsi

Setiap pelaku busaya yang telah memenuhi syarat, berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan Semarangku pada artikel "Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat", adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.

Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: KPK Kembalikan 4 Aset Senilai Rp56,48 Miliar ke 3 Lembaga Negara

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bida dapat bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni.

Baca Juga: Untuk Kesekian Kalinya, Paus Sperma Terdampar di Perairan Indonesia 

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- TNI
- Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, tiga Bank tersebut yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id (KLIK DI SINI).

Baca Juga: Usai Penangkapan Edhy Prabowo, Nama Mantan Menteri KKP 'Bu Susi' Jadi Trending Topik

Baca Juga: Hilangkan Penyakit Kulit Panu Dengan Cepat dan Ampuh, Pakai Belerang hingga Yoghurt

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.

Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.***(Risco Ferdian/Semarangku)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler