KPK Kembalikan 4 Aset Senilai Rp56,48 Miliar ke 3 Lembaga Negara

- 25 November 2020, 18:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima empat aset senilai 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. /kpk.go.id

PR CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi serahterimakan empat aset senilai Rp56,48 Miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.

Keempat aset itu terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor. Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman kpk.go.id.

“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Untuk Kesekian Kalinya, Paus Sperma Terdampar di Perairan Indonesia 

Aset pertama yang diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung berupa tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset tersebut berjumlah Rp1.592.840.000.

Terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A nomor 22 Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Aset itu merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan ke Kejaksaan Agung berupa tanah dan bangunan berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x