KPK Akan Geledah Rumah Edhy Prabowo, ICW: Membuka Celah bagi Pihak-pihak Tertentu

27 November 2020, 19:15 WIB
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK. / Dok PMJ News / Fajar/Dok PMJ News / Fajar

PR CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hari ini. Jumat 27 November 2020.

Edhy Prabowo bersama beberapa rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman antaranews.com.

Rencana penggeledahan rumah Edhy Prabowo disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Baca Juga: Polisi Beberkan Identitas ST dan MA Pelaku Prostitusi Online, Masih Ada 2 Artis Lagi yang Dikejar

"Secepatnya kita geledah. Itukan sudah disegel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal,” kata Karyoto, Kamis 26 November 2020.

Karyoto tidak secara jelas membeberkan rencana penggeledahan oleh KPK itu.

KPK telah mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambur, Jakarta Pusat, rumah dinas menteri KKP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu 25 November 2020. Sampai saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka.

Terkait rencana penggeledahan ini, lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam dan mempertanyakan alasan dari Karyoto malah mempublikasikan rencana penggeledahan terkait perkara yang menimpa Edhy Prabowo tersebut.

Baca Juga: Semasa Hidupnya, Maradona Idolakan Che Guevara dan Fidel Castro

“Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Menurut Kurnia seharusnya pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK mesti menegur dan mengevaluasi kinerja Karyoto atas pernyataannya tersebut.

Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ekspor benih lobster atau benur terdiri dari Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Visi Misi Bupati Cianjur hingga Gereja Maradona untuk Sang Legenda

Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin (AM), Pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT. Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung di suatu rekening dengan nilai mencapai Rp9,8 Miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler