Stafsus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo di KKP Menyerahkan Diri ke KPK

28 November 2020, 06:00 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi izin ekpsor lobster menyerahkan diri ke KPK. /Instagram.com/@official.kpk

PR CIANJUR – Kamis 26 November 2020, KPK resmi menahan staf khusus dan sekretaris pribadi Edhy Prabowo dalam dugaan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Antara.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin (AM) ditahan setelah keduanya menyerahkan diri secara sukarela ke KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga: MK Selesaikan Sengketa UU Pos, Hakim MK: Berikan Perlindungan Atas Hak Privasi Warga

Memenuhi protokol kesehatan, kedua tahanan akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari di Rutan KPK di Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung lama KPK).

Lima orang lainnya termasuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Kelimanya juga ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 25 November sampai 14 Desember 2020.

Adapun stafsus dan sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang baru menyerahkan diri disangkakan dengan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b asal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH juncto pasal 64 ayat (1) KUH.

Baca Juga: KPK Akan Geledah Rumah Edhy Prabowo, ICW: Membuka Celah bagi Pihak-pihak Tertentu

KPK juga menjelaskan bangunan perkara yang menjerat dua orang dekat Edhy Prabowo itu.

“Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-K/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,” ucap Karyoto.

Edhy Prabowo menugaskan Andreau untuk memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

“Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut R1.800/ekor dengan AM dan SWD,” ucap Karyoto melanjutkan.

“Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Dilligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK,” ujar Karyoto.

Baca Juga: Maradona Pernah Sebut Messi Tidak Memiliki Penampilan yang Bagus di Piala Dunia

5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar R3,4 miliar.

Sejumlah uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri di Honolulu, AS dari 21 hingga 23 November 2020. Barang-barang yang dibeli antara lain jam tangan Rolex, tas Tumid an LV, serta baju Old Navy.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler