KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliali Batubara Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

6 Desember 2020, 08:56 WIB
KPK Kembali Tetapkan Pejabat Negara Sebagai Tersangka Korupsi, Kali Ini Mensos Juliari Batubara. /Instagram/@juliaribatubara

PR CIANJUR - Pada Minggu 6 Desembver 2020, Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos).

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Menurut Pemahaman Soe Hok Gie

Dikutip dari Antara, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'KPK: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar'.

Baca Juga: Tanpa Perlu ke Salon Ikan, Ikuti Tips Menggunting Sirip dan Ekor Cupang dengan Benar dan Aman

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ujar Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Indonesia Pernah Berusaha Memerdekakan Papua Barat, Namun Rakyat Irian Barat Pilih Jadi Bagian NKRI

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Baca Juga: Unggahannya Bak Malaikat namun Kelakuan Bejat, Warganet pada Mensos Juliari: Hukuman Mati Menanti

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Namun baru Mathus, Ardian dan Harry yang langsung ditahan sedangkan kepada Juliari dan Adi, KPK minta keduanya untuk menyerahkan diri.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler