Unggahannya Bak Malaikat namun Kelakuan Bejat, Warganet pada Mensos Juliari: Hukuman Mati Menanti

- 6 Desember 2020, 09:31 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara
Mensos Juliari Peter Batubara /

PR CIANJUR - Ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari berawal dari ditangkapnya pejabat Kemensos pada Jumat dan Sabtu sebelumnya.

“Betul. Pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 2.00 WIB dinihari KK telah melakukan tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 5 Desember 2020, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Bersangkutan yang terjaring OTT kali ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di program bantuan sosial Kementerian Sosial.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliali Batubara Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

“Dugaan Korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor BJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Firli melanjutkan.

Pada Minggu dini hari, KPK lantas menetapkan Juliari Batubara menjadi tersangka pada kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Menurut Pemahaman Soe Hok Gie

Dikutip dari Antara, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram ANTARA


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini