Tak Hanya Meniadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga Terapkan Syarat Ketat untuk Masuk DKI

16 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta. /

PR CIANJUR - Jelang pergantian tahun 2020 ke 2021, pemerintah DKI Jakarta menegaskan pelarangan perayaan tahun baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo belum lama ini.

Doni mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengisi liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan melakukan kegiatan di rumah saja.

Baca Juga: Yamaha Gagal di MotoGP 2020, Valentino Rossi: Masalah Ini Sudah Terjadi Sejak Lama

Doni Monardo menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu, menurutnya libur akhir tahun 2020 berpotensi menimbulkan kerumunan di tempat-tempat umum.

Sementara itu, menjelang berakhirnya tahun 2020 dan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan agar dapat mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta'.

Baca Juga: Terkait Pemekaran Daerah, Ridwan Kamil Sebut Pemrakarsa Harus Melobi DPR Juga

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta juga telah mengumumkan meniadakan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Revisi Aturan Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Akan Berikan Vaksinasi Gratis mulai Tahun 2021

Dalam Rakor Penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan juga di satu kawasan Jabodetabek.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy (kebijakan, red) yang sama,” katanya dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Di samping itu, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Baca Juga: Bukan Main, Poster Raksasa Sengaja Dipasang Calon Presiden Klub Barcelona Dekat Markas Real Madrid

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan menutup tempat hingga mencabut izin usaha bila masih melanggar aturan yang telah ditentukan.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler