Dukung Penerapan PPKM Jawa-Bali, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram, Berikut Instruksi-instruksinya

3 Februari 2021, 08:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok. PMJ News/Muslim.

PR CIANJUR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeritik pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Pulau Jawa-Bali yang dinilainya tidak maksimal.

Pemberlakuan PPKM ini merupakan sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indoneia melalui Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan (Kabaharkam), Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang juga Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 menjelaskan langkah Polri.

Baca Juga: Mulai 5 Februari 2021, GeNose C-19 Digunakan di 2 Stasiun Kereta Api Khusus Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat,” kata Komjen Agus Andrianto. Selasa, 2 Februari 2021.

“Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien Covid-19."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/183/II/Os.2./2021 dengan isi memerintahkan Kepala Satuan Tugas dan Kepala Sub Satuan Tugas Opsus Aman Nusa II-2021 dan seluruh Kaopsda Kasatgas Posda Aman Nusa II-2-21 untuk melakukan beberapa langkah.

Baca Juga: Jendela Transfer Musim Dingin Tahun 2020/2021 Ditutup, Liverpool Datangkan Bek Baru

Berikut isi Surat Telegram Kapolri Listyo Sigit seperti dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.

Baca Juga: Kemendikbud Dinilai Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru, Ketum PGRI: Tolonglah Guru Diberikan Ketenangan

3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis atau influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Manfaat Buah Mangga untuk Kesehatan, Mulai dari Melancarkan Pencernaan hingga Menjaga Imun Tubuh

5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.

6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler