Imbas Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Aisha Wedding Dipolisikan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

11 Februari 2021, 17:45 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PR CIANJUR - Ajakan menikah di bawah umur yang dipromosikan Aisha Wedding harus berurusan dengan Polda Metro Jaya. 

Pasalnya, promosi Aisha Wedding yang mengajak menikah di bawah umur dinilai merendahkan kaum perempuan.

Aisha Wedding mengklaim bahwa perempuan merupakan beban orang tua. Opini yang termuat dalam web aishawedding.com tersebut dikecam oleh sejumlah pihak, termasuk Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO).

Baca Juga: Lantik Kepala Daerah Sisa Masa Jabatan, Pesan Ridwan Kamil: Dua Tugas Berat Menanti, Pandemi-Pemulihan Ekonomi

Sebelumnya, Aisha Wedding dilaporkan kepada Polda Metro oleh SAMINDO lantaran opininya telah menyinggung kaum perempuan dan telah melanggar undang-undang perlindungan  anak.

“Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aiswedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina.

Melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi alasan utama mengapa Aisha Wedding harus masuk ranah hukum.

Baca Juga: Resmikan MPP Secara Virtual, Tjahjo Kumolo: MPP Harus Bisa Hilangkan Ego Sektoral Antar Organisasi

“Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan,” ujar Disna.

Adapun bukti-bukti itu telah diamankan oleh penggiat SAMINDO, seperti alamat situs yang dipublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga,  untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru,” kata Disna, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu, 10 Februari 2021, dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ.

Baca Juga: Viral Aisha Wedding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Kemenag: Banyak Mudaratnya dan Bertentangan dengan UU

Opini tersebut menyinggung kaum perempuan dan harus berurusan dengan sejumlah pasal yaitu, Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1), pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya penggiat SAMINDO-SETARA Institute yang melaporkan masalah tersebut, tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga membuka suara terkait opini yang disebarkan wedding organizer dalam situs aishaweddings.com miliknya, kepada Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri,” kata Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tidak Buat Berita Bohong Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Polri: Bisa Terancam Hukuman Pidana

Kasus tersebut tentu menyinggung banyak pihak, karena menyinggung masalah gender yang mengklaim bahwa wanita hanya sebatas beban orang tua. Faktanya banyak wanita sukses dan itu dipupuk sejak anak-anak.

Kini kasus yang melibatkan wedding organizer (WO) tersebut sedang didalami dan diselidiki oleh Bareskrim Polri dan diharapkan diselesaikan dengan tuntas.

“Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas,” kata Rusdi Hartono.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler