Cuitannya Soal Wafatnya Ustaz Maaher Dinilai Provokasi, Novel Baswedan Dipolisikan PPMK ke Bareskrim Polri

12 Februari 2021, 10:29 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

PR CIANJUR - Kepergian Soni Ernata atau yang akrab disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi menjadi duka bagi kita semua, khususnya umat muslim. 

Berdasarkan kabar yang diberikan kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Wafatnya Ustaz Maaher menjadi perbincangan hangat di media sosial, salah satunya di Twitter. Warganet memberikan ucapan belasungkawa, namun lain halnya dengan Novel Baswedan yang mengomentari wafatnya Maaher.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Wasit karena Dihadiahi Kartu Merah, Pemain Liga Portugal Layangkan Ancaman Pembunuhan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) karena cuitannya di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

Novel Baswedan dalam cuitannya melontarkan komentar terkait wafatnya Ustaz Maaher dan cuitannya tersebut dianggap provokasi.

Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski melayangkan pelaporan terhadap Novel Baswedan kepada Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Imbas Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Aisha Wedding Dipolisikan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi,” kata Joko dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Novel Baswedan dituding telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) junco Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE, dalam laporan yang dilakukan pihak DPP PPMK tersebut.

Sebagai penyidik, Novel tidak wenang mengomentari kematian Ustaz Maaher, dan pihak Joko tidak sungkan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Lantik Kepala Daerah Sisa Masa Jabatan, Pesan Ridwan Kamil: Dua Tugas Berat Menanti, Pandemi-Pemulihan Ekonomi

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ujar Joko.

Sikap yang ditimbulkan Novel Baswedan terkait meninggalnya Ustaz Maaher menimbulkan kontroversi dan dia menganggap perkara yang dialami Maaher bukan extraordinary crime

Oleh karena itu. dia meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan menangani perkara tersebut.

Adapun cuitan yang dianggap melontarkan ujaran hoaks dan provokasi yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Aisha Wedding Promosikan Pernikahan di Bawah Umur, Kemenag: Banyak Mudaratnya dan Bertentangan dengan UU

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” ujar Novel Baswedan.

Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan terkait kematian ustaz Maheer di tahanan./Twitter/@nazaqistsha
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler