Selidiki 2 Kantor Tender Pengadaan Bansos, KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Perkara Korupsi

20 Februari 2021, 06:00 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR CIANJUR – Perkembangan terbaru dari kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penyelidikan di dua kantor perusahaan swasta yang menjadi tender dari pengadaan bansos tersebut.

Kantor perusahaan swasta tersebut berada di wilayah Bekasi dan Jakarta. Korupsi bansos ini terjadi untuk pengadaan bantuan di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Dokumenter Penuh Misteri yang Menceritakan Kasus Pembunuhan dan Tindak Kriminal Lainnya

“Barang bukti yang diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta. Jumat, 19 Februari 2021.

Barang bukti yang sudah alih tangan ke KPK itu selanjutnya akan diperiksa terlebih dahulu oeh tim penyidik KPK.

Kasus korupsi bansos ini sendiri menjerat lima nama sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).

Penyuap daripada mereka adalah dua orang dari pihak swasta, yakni masing-masing Harry van Sidabukke serta Ardian Iskandar Maddnatja.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar? Coba Simak 9 Faktor Berikut Ini, Nomor 1 dan 2 Mungkin Jadi Perhatian Khusus

Berkas perkara keduanya sudah rampung dan KPK akan segera menyerah terimakan ke Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu saja jadwal sidang perdana yang ditetapkan majelis hakim.

Mantan Mensos Juliari P Batubara diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dari bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Di penyaluran bansos periode pertama, Juliari melalui perantara Adi menerima kucuran dana segar sebesar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Indonesia Masters dan Indonesia Open 2021 Ditunda, BWF Beberkan Alasannya

Dua orang kepercayaan Juliari Batubara, Eko dan Shelvy N menjadi pengatur keuangan untuk membayar berbagai keperluan mantan Mensos tersebut.

Di periode kedua penyaluran bansos, diterima dana sebesar Rp8,8 miliar yang juga diperkirakan digunakan oleh Juliari Batubara untuk memenuhi hasrat pribadinya.

Dari nilai paket bansos sebesar Rp300.000 itu, Juliari melalui negosiasi antara Adi dan Matheus mendapatkan uang sebesar Rp10.000.

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur asal dalam berkas perkara."

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler