Kasus KTP Elektronik Belum Berakhir, KPK Panggil Husni Fahmi

25 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi KTP. /PRFM

PR CIANJUR – Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka, sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Adapun dipanggilnya Husni Fahmi oleh KPK yaitu dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, yaitu KTP elektronik.

“HF hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Park Ji Yeong Punya Masalah yang Sama, Yakni Dapat Ancaman Pembunuhan

Dalam pengembangan kasus KTP elektronik, Fahmi bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

Adapun tiga orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kemudian Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan anggota DPR 2014-2019, Miriam S Hariyani.

Keempat orang itu telah disangkakan melanggar UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999.

Baca Juga: Fintech Semakin Berkembang, Kode Etik Industri Fintech Sangat Dibutuhkan

Dalam kasus ini, Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Diduga Fahmi telah melakukan beberapa pertemuan dengan penyediaan jasa dan barang (vendor), seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Dalam sebuah pertemuan bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus, yaitu tepat pada bulan Mei-Juni 2010, diduga mereka membahas tentang proyek KTP elektronik. Di mana anggaran dan tempat akan disediakan Agustinus.

Fahmi sering melapor kepada Sugiharto, setelah sebelumnya ia diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya dengan tujuan menaikan harga.

Fahmi tidak pernah diminta Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. 

Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia Tuntut Kader yang Khianat Dipecat, AHY: Ini Merupakan Ancaman Serius

Tetapi ia bertugas melakukan hubungan dengan penyedia jasa dan barang dalam hal teknis proyek KTP elektronik.

Selain itu, membenahi administrasi agar dipastikan lulus, yang juga merupakan tugas Husni.

Dalam persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, muncul nama Fahmi yang diduga diperkaya 20.000 dolar AS dan Rp10 juta.

Meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, Fahmi telah meloloskan tiga konsorsium. Yaitu mengintegrasikan, hardware security modul, dan key managament system.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler