Moderasi Beragama Terus Diproses, Menag: Sikap Moderat Beragama Belum Jadi Kesadaran Bersama

26 Februari 2021, 14:08 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

PR CIANJUR – Penerapan moderasi beragama terus digodok. Kali ini rencana tersebut sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMN ini sendiri mulai berlaku tahun 2020-2024, Kementerian Agama ditunjuk menjadi leading sector untuk program tersebut di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap peran lembaga pendidikan keagamaan makin solid dalam penerapan moderasi beragama ini.

Baca Juga: Meski Main Imbang Tanpa Gol dengan Real Sociedad, Manchester United Lolos ke Babak 16 Besar Liga Eropa

“Pengarusutamaan prinsip moderasi beragama melalui peran lembaga pendidikan keagamaan menjadi sangat strategis,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Hal tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di Webinar Diseminasi Hasil Penelitian tentang “Potret Moderasi Beragama di Kalangan Mahasiswa Muslim: Kasus Tiga Kampus Islam (Jakarta, Bandung, Yogyakarta)," Kamis 25 Februari 2021.

Kegiatan daring tersebut digelar Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Baca Juga: Sepekan Lebih Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Sekdes Cipinang Bogor Masih Buronan Polisi

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemenag, Gus Yaqut sapaan akrab Menteri Agama, menyatakan sebelumnya di tahun 2019 Balai Penelitian dan Pengembangan dan Lembaga Pendidikan Kilat Kementerian Agama telah melakukan penelitian di tujuh provinsi dan 14 lembaga pendidikan keagamaan.

Hasilnya, ada dua macam praktik moderasi beragama yang dapat diterapkan di Indonesia menurut Gus Yaqut.

Kesatu, moderasi beragama pasif. Ini dimaksudkan sebagai upaya penanaman nilai-nilai keagamaan secara personal kepada diri pribadi seseorang untuk memenuhi nilai etik dalam pergaulan sehari-hari.

Baca Juga: Buka Rakernas Perdana, Maruf Amin: BSI Harus Menjadikan Nasabah Mikro dan Kecil Naik Kelas

Kedua, moderasi beragama aktif. Aktif di sini dimaksudkan sebagai upaya membangun dasar relasi hubungan sosial yang kuat antar agama dan bagi kepentingan hubungan nasional secara keseluruhan.

“Secara umum, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sikap moderat dalam beragama belum menjadi kesadaran bersama untuk dijadikan modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebih erat dan produktif , baik untuk tujuan keagamaan itu sendiri maupun tujuan kebangsaan yang lebih umum,” tutur Gus Yaqut.

“Moderatisme dijalankan sebatas kebutuhan dan keyakinan personal pemeluk agama dan belum menjadi gerakan bersama yang bisa mewarnai cara pandang masyarakat secara umum untuk menciptakan kehidupan yang harmonis,” ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 22 Unit Sepeda Motor Listrik, Upaya untuk Masyarakatkan Kendaraan Listrik

“Kalau kita melihat faktanya, masing-masing agama masih memiliki tafsir yang berbeda atas moderasi beragama itu sendiri,” ucap Gus Yaqut.

Kementerian Agama sendiri sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Tim ini sedang dalam masa membentuk Peraturan Presiden (PP) tentang Peta Jalan Moderasi Beragama.

“Rekomendasi ketiga adalah sosialisasi moderasi beragama perlu dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat luas, utamanya di lembaga-lembaga pendidikan,” kata Gus Yaqut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler