Tega Pakai Dana Bantuan Covid-19 untuk Main Judi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati

3 Maret 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi korupsi dana bantuan. /Dok. PMJ News.

PR CIANJUR – Sudah setahun Indonesia terpapar Covid-19, tak pelak jumlah angka kematian akibat virus tersebut menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Namun, siapa sangka dana bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 ternyata telah dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

Salah satunya oknum yang telah menyalahgunakan dana bantuan itu yakni Kepala Desa (Kades) asal Musi Rawas (Mura) berinisial AKR.

Baca Juga: Waspadai Covid-19 Jenis Baru Asal Inggris, Simak Penjelasan Ahli Soal Transmisi hingga Cegah Penularan Dini

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Rabu 3 Maret 2021, AKR sama sekali tidak peduli terhadap masalah warganya yang kesulitan dengan menggunakan dana bantuan Covid-19 itu untuk bermain judi.

Dengan apa yang sudah dilakukan AKR, Kades yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat tersebut terancam menerima hukuman mati sebagaimana dalam dakwaannya ketika sidang di PN Palembang Kelas 1 Khusus, Senin 1 Maret 2021.

Ancaman hukuman mati kepada Kader AKR itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Yuriza Antoni.

 

Untuk bermain judi, kata Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta.

Baca Juga: Berduka Atas Wafatnya Rina Gunawan, Iis Dahlia: Rinnnnn Kamu Orang Baik Sangat Baik

“Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per keluarga,” kata Yuriza.

Terdakwa diancam pidana maksimal 20 tahun, sebagaimana diketahui Sahlan Effendi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

“Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Yuriza.

Baca Juga: Manchester City Raih Kemenangan ke-21 Beruntun Usai Taklukan Wolverhampton, Ini Komentar Pep Guardiola

Terdakwa dapat terancam hukuman mati, jika merujuk pada Peraturan Presiden RI No 11 tahun 2020, tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19.

Supendi, selaku penasihat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pekan depan. Untuk sementara, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler