Gelar Orasi Saat Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Berlangsung, Massa Ibu-ibu Dibubarkan Polisi

19 Maret 2021, 12:49 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Antara/Fauzan/foc/aa/

PR CIANJUR – Aparat kepolisian membubarkan sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 tadi.

Diketahui, sidang Habib Rizieq Shihab yang sempat tertunda beberapa waktu lalu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski sidang kembali digelar secara virtual, sejumlah massa simpatisan Habib Rizieq Shihab tetap mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Soroti Wacana Impor Beras, Anggota DPRD Jabar: Jangan Coba-coba Dikirim dan Dijual ke Masyarakat Jawa Barat

Simpatisan yang mayoritasnya adalah ibu-ibu tersebut menggelar orasi di tengah sidang dakwaah Habib Rizieq Shihab.

Aparat kepolisian kemudian membubarkan massa secara paksa.

Situasi pembubaran itu sempat menegang saat pihak kepolisian menggiring massa agar menjauhi area depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, aparat polisi mendorong barisan massa sekira 200 meter dari area depan.

Meski digiring mundur, massa tetap bertahan dan tetap menggelar orasi di tempat lain.

Baca Juga: Berikut 5 Cara Mudah Melindungi Kulit dari Sinar Matahari

Massa yang mayoritasnya itu ibu-ibu kemudian berhasil dibubarkan usai polisi membujuk agar pergi.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, pada persidangan tersebut polisi telah menambah personel untuk mengawal sidang gugatan terhadap Rizieq Shihab menjadi 1.859 personel.

Menurut Erwin, jumlah tersebut merupakan tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya yang hanya terdiri atas 659 personel.

“Personel (pengamanan) 1.859 yang awalnya 659. Untuk mencegah kerumunan di masa pandemi,” kata Erwin Kurniawan.

Baca Juga: Soroti Tingginya Angka Perceraian di Indonesia, Ma’ruf Amin Sebut Perlu Adanya Konseling Pranikah

Masih dikutip dari PMJ News, dalam sidang yang digelar hari ini, Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab menghadapi tiga dakwaan.

Ketiga dakwaan itu yakni kasus dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dan satu kasus terkait dugaan pemalsuan surat hasil swab di RS Ummi Bogor.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler