Digitalisasi Siaran Televisi, Johnny: Lompatan Besar Mempercepat Migrasi Siaran ke Digital

1 April 2021, 19:17 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. /Foto: kominfo.go.id/Humas/

johny g

PR CIANJUR – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut hadirnya UU Cipta Kerja melatarbelakangi digitalisasi siaran televisi analog.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan hukum migrasi siaran analog ke digital.

Selain UU tersebut, ada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), dan lima Rancangan Peraturan Menteri mengenai Postelsiar.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Jambu Biji bagi Kesehatan Bayi, Bantu Perkembangan Saraf hingga Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Kamis 1 April 2021, rencananya, aturan itu sengaja dibuat untuk mempermudah revolusi digital di Indonesia.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri Postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transfomrasi digital Indonesia,” ucap Johnny G Plate.

“Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital,” kata Johnny G Plate.

Hal demikian disampaikan Johnny G Plate saat bertemu dengan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX di Puro Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 1 April 2021: Apakah Andin Akan Mendapatkan Kepercayaan Mama Rosa?

Johnny melanjutkan, di era revolusi digital Indonesia, pihak pemerintah berusaha untuk menyeimbangkan iklim usaha penyiaran yang sehat antara industri konvensional lama, dan baru.

Ekonomi digital Indonesia sendiri menurut kajian pemerintah, melambung naik di kisaran 130 miliar dollar AS hingga ke 150 miliar dollar AS di tahun 2024 jika nantinya transformasi digital sudah diberlakukan.

“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” ucap Johnny.

Johnny melanjutkan, pihaknya berharap pelaku industri penyiaran memahami situasi ini dan dapat turut serta dalam program seleksi multpileksing yang berlangsung di 22 kota hingga 5 April 2021 nanti.

Baca Juga: Bawang Merah dan Cabai Sumbang Inflasi Tertinggi Bulan Maret 2021

“Partisipasi Bapak dan Ibu pelaku industri penyiaran dalam seleksi ini akan turut mendorong pemenuhan amanat proses ASO yang perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi, atau pada 2 November 2022,” tutur Johnny.

Terciptanya siaran televisi digital ini nantinya, lanjut Johnny, memudahkan masyarakat Indonesia dalam menonton siaran televisi yang lebih berkualitas dan jernih.

“Keberadaan digital dividend ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi komunikasi terbaru dan memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di berbagai sektor publik, termasuk untuk peningkatan kualitas jaringan 4G, dan pengembangan jaringan 5G,” tutur Johnny.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler