Sebut Singapura Surganya Buronan Kasus Tipikor, KPK: Negara Itu Enggan Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

7 April 2021, 15:03 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

PR CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membicarakan terkait kasus korupsi yang terdapat di luar Indonesia, yakni Singapura.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menuturkan bahwa Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.

Adapun alasannya dijelaskan Karyoto, karena Singapura tidak bersedia untuk tandatangani perjanjian ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi.

Baca Juga: 11 Siswa SMP di Bone Bolango Nikah Saat Pandemi, Bupati Dorong Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan

Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada rekan-rekan media pada Selasa, 6 April 2021 malam.

"Surganya koruptor yang paling dekat Singapura. Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," ujar Karyoto dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

Terlebih, menurut dia, pada saat buronan koruptor telah mendapatkan permanent resident di Singapura. Hal itu akan membuat kerja lembaga antirasuah semakin sulit untuk menangkap para koruptor tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Nonaktif Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia ditetapkan tersangka," katanya menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data terdapat beberapa buronan kasus korupsi yang menetap di Singapura dan hingga saat ini.

Salah satuya adalah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Rumah Warga Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Badai Seroja

Imbasnya, lembaga antirasuah Indonesia ini mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, karena diduga keduanya memegang izin tinggal tetap atau permanent resident di Singapura.

KPK pun dikabarkan telah berkirim surat ke Singapura, namun akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler