Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Nonaktif Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

- 7 April 2021, 13:41 WIB
Ajay M Priatna.
Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

PR CIANJUR - Wali Kota Cimahi nonkatif, Ajay Muhammad Priatna menjadi terdakwa pada kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Saat ini Ajay berstatus sebagai terdakwa pada kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Rumah Warga Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Badai Seroja

"Selasa (6/4), Jaksa KPK M Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Dijelaskan pula bahwa saat ini penahanan Ajay telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selama proses persidangan berlangsung, Ajay dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 8 Jenis Alergi yang Bisa Terjadi pada Tubuh

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x