KPK Langsung Tahan Bupati Bogor Ade Yasin, Tangan Diborgol Hanya Bisa Tertunduk Lesu!

28 April 2022, 09:40 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bogor Ade Yasin karena dugaan kasus dugaan laporan keuangan Pemkab Bogor.


Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ade Yasin ingin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga diperkirakan melakukan penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin yang Dilaporkan ke LHKPN

“AY sebagai Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan kembali predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Ketua KPK, kepada wartawan saat jumpa pers di kantor KPK, Kamis 28 April 2022.

Kasus ini dibeberkan Firli berawal dari BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan audit interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Dalam hal ini, pemeriksa dari BPK ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek termasuk di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kaget Bupati Bogor Kena OTT KPK, Siapkan Wakil Bupati Jadi Penggantinya!

Hasil pemeriksaan, Kasubid KAS Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Iksan Ayyatullah melaporkan kepada Bupati Bogor Ade Yasin mengenai laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Apabila diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. 

Mengetahui hal itu, Ade Yasin lalu memerintahkan agar laporan keuangan dari pemerintahannya bisa meraih predikat WTP. “AY merespon dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP',” bebernya.


Pada bulan Januari 2022, dilanjutkan Firli, diduga adanya kesepakatan pemberian nomor antara HNRK dengan IA dan Maulana Adam sebagai Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan tim audit interim.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena OTT KPK, Turut Diamankan 12 Orang dan Uang Tunai Pecahan Rupiah


Mereka pun kemudian membutuhkan dana senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun fakta fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: MIRIS, Sebelum Diciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Keluarkan SE Gratifikasi Untuk ASN!

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam jumpa pers itu turut hadir pada tersangka termasuk Ade Yasin yang hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan yang diborgol. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler