Artis Krisna Mukti Balik Laporkan Pengelola Arisan Ratusan Juta ke Polda Metro Jaya

7 Juni 2022, 15:54 WIB
Krisna Mukti tak terima atas tudingan menggelapkan uang arisan, laporkan balik Yeni Khaidir atas pencemaran nama baik. /Instagram

JENDELA CIANJUR - Artis lawas Krisna Mukti yang dilaporkan mengenai kasus penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta. Tidak terima, Krisna Mukti pun balik melaporkan Yani Khaidir ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan itu dengan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dianggap Tidak Loyal, Partai Gerindra Pecat Mantan Wakil Ketua DPRD DKi Jakarta M Taufik

"(Pasal yang dilaporkan) Terkait pencemaran nama baik dan fitnah," terang Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Ditambahkan Zulpan, Krisna Mukti pun mengakui bahwa dirinya terlibat dalam arisan yang dikelola Yeni Khaidir. Namun yang menjadi keberatannya, Krisna merasa difitnah menggelapkan uang arisan.


"Korban mengetahui bahwa terlapor (Yeni Khaidir) melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diikutinya. Korban (Krisna Mukti) merasa dicemari nama baiknya," kata Zulpan.

Baca Juga: Formula E Jakarta 2022 Tuai Pujian Dunia, PDI Perjuangan Kekeuh Gaungkan Hak Interpelasi
 
Adapun dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Krisna Mukti teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Yeni Khaidir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, artis Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Baca Juga: Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan Kompak Hibur Ridwan Kamil Berikan Dukungan Moril Sejak Meninggalnya Eril

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus tersebut antara lain, Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.

Baca Juga: Gara-gara Tidak Dibelikan Baju Lebaran, Seorang Anak di Ciparay Nekad Bunuh Ayahnya di Bawah Pohon Pisang


Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti. Ketika itu, ada lima orang yang belum menerima uang arisan.

Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. "Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler