BSU 2022 Belum Juga Cair, Berikut Kendala dan Cara Cek Penerima BSU

8 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. BSU 2022 belum juga cair. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

 

JENDELA CIANJUR - Berikut penjelasan soal BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Seperti diketahui, pemerintah berjanji bakal menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja dan buruh di tahun 2022.

BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri mengungkapkan kendala pencairan BSU 2022 ini.

Salah satunya belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.

Baca Juga: JAY B GOT7 Bikin Heboh Dunia Berkencan dengan YouTuber, PURE.D Dihujani Pertanyaan

"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," jelasnya, beberapa hari lalu.

Meski begitu, ia tetap memastikan BSU 2022 bakal disalurkan. Terlebih, Permenaker tentang BSU 2022 sudah ada.

Kini tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun Nindya belum memastikan kapan BSU 2022 bisa dicairkan. Harapannya, sebelum akhir tahun BSU 2022 sudah bisa cair.

Baca Juga: Ini Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional pada Bulan Juli 2022

"Mungkin pertengahan sampai akhir tahun, tapi itu sudah dibahas, dengan Kemenkeu juga," kata dia.

Cara Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Jika kamu sudah punya akun, masukkan email beserta password;

3. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk selanjutnya;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Yakin Prestasi Persib Bandung Musim Ini Bakal Lebih Baik dari Tahun Lalu

Cara Cek Penerima BSU Melalui Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat".***

Editor: Gugum Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler