Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Money Politik Iming-iming Minyak Goreng Murah

19 Juli 2022, 20:39 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan minyak goreng subsidi Minyak Kita di acara PANsar Murah hingga ditegur Presiden Jokowi. /Tangkapan layar twitter @AfifFuadS/


JENDELA CIANJUR - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan beberapa elemen masyarakat diantaranya Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia lantaran dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI.

 


"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," ujar Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Supir dan Kernet Truk Tanki BBM Pertamina Ditetapkan Tersangka, Polisi Tutup Lampu Merah CBD

Zulkifli Hasan dikatakannya dalam hal ini sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

 


"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan.Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," beber Alwan.

Baca Juga: Sepulang Ibadah Haji, Menko Polhukam Mahfud MD Dinyatakan Positif Covid-19

Pelanggaran pertama tersebut dikatakan Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

 


"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," tegasnya.

 


Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

 


"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," tegasnya.

Baca Juga: TNI AU Bentuk Tim Investigasi Selidiki Jatuhnya Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle yang Jatuh Di Blora

Dua pelanggaran yang dimaksud dikatakannya bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius.

Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

 

"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," ucapnya.

 


Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.


 

"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu 5 tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya. ***


 

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler