BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkat Desakan Mantan Kabareskrim ke Polri?

4 Agustus 2022, 01:52 WIB
BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkat Desakan Mantan Kabareskrim ke Polri? /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./


JENDELA CIANJUR - Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E usai mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji meminta agar Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Jabar ini saat berbincang-bincang dengan Karni Ilyas di kanal Karni Ilyas Club, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikatakan, jika kasus kematian Brigadir J ini tidak ditangani dengan baik maka itu akan merusak nama baik Polri.

Melihat kondisi tersebut, Susno Duadji memberikan masukan kepada anggota Polri yang menangani.

Ia menyatakan tanpa maksud menggurui, Susno Duadji ingin sekadar berbagi ilmu yang didapat selama sekolah Kepolisiannya dahulu dan pengalaman yang didapat.

Baca Juga: BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Langsung Tangkap Tahan!

"Semestinya cepat-cepat saja (tetapkan tersangka, red) dari semula karena ini kan ada orang mati yang menembak sudah ngaku, senjatanya ada, saksinya ada, dan yang lain-lain ada. Jadikan saja dia tersangka karena dua alat bukti sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya penetapan tersangka Bharada E disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca Juga: MULAI TAYANG BESOK, Film Pengabdi Setan 2: Communion Berkisah Teror di Rumah Susun

Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.

Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.***

Editor: Gugum Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler