Hakim Agung MA Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jokowi Minta Hukum di Indonesia untuk Direformasi

26 September 2022, 15:04 WIB
Hakim Agung MA Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jokowi Minta Hukum di Indonesia untuk Direformasi. /Foto Humas SetkabTeguh


JENDELA CIANJUR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menanggapi adanya kasus hukum yang menjerat hakim agung MA itu, Presiden Jokowi meminta sektor hukum di Indonesia segera direformasi.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," terang Jokowi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Kim Go Eun Berhasil Buat Penggemar Terpukau Dengan Aktingnya di Episode 8 Little Women

Jokowi mengaku telah meminta agar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan reformasi hukum itu.

"Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," ucapnya.

Jokowi juga menyebut akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Baca Juga: Dipuji Karena Mata Indahnya, Ternyata Xiumin EXO Adalah Anggota yang Tidak Memiliki Kelopak Mata Ganda

"Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK," katanya, mengutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA.

Baca Juga: Cedera Parah, Ronald Araujo Bakal Absen di Sejumlah Pertandingan Penting Barcelona

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler