JENDELA CIANJUR - Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasi putusan sidang etik.
Seperti diketahui, sidang etik tersebut memutuskan jika mantan Kadiv Propam Polri itu di berhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Dengan putusan tersebut, status Ferdy Sambo saat ini resmi telah dipecat dari anggota Polri.
Baca Juga: Fans Juventus Kecewa, Max Allegri Masih Bakal Bertahan Hingga Akhir Musim
Menanggapi ajuan gugatan ke PTUN oleh Ferdy Sambo atas putusan sidang etik, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan itu adalah hak suami Putri Candrawathi.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri,” ujar Dedi melansir dari PMJ News, pada Sabtu 24 September 2022.
Dedi menyebut jika keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: FP3 Dibatalkan, Media Sosial MotoGP Posting Foto Rara Pawang Hujan
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” kata dia.
Artikel Rekomendasi