Kontroversi Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Bentuk TGPF

17 Juli 2020, 14:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIANJUR - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya mengaku pasrah atas putusan proses hukum yang dijatuhkan kapada pelaku penyerangan terhadap dirinya.

Pasalnya, Novel Baswedan tidak bisa berbuat apa-apa usai persidangan selesai.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada kedua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbutaan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Mal Taman Anggrek Dikabarkan Dijual Rp 17 Triliun Melalui Situs Properti

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun penjara.

Usai adanya putusan dari pengadilan, dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari RRI, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.

Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan.

Baca Juga: Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

Kurnia menjelaskan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Sebab, menurutnya, baik atau buruk penegakan hukum merupakan tanggung jawab dari presiden.

Tak hanya itu, Kurnia juga berpendapat selama ini Jokowi mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel Baswedan selaku pekerja pemberantas korupsi.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," katanya.

Baca Juga: Bantu Para Pelaku UKM, Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja di Istana Merdeka

Ia menambahkan vonis yang tidak lebih dari dua tahun itu, menurut Kurnia lebih menguntungkan terdakwa.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat," ujar Kurnia.

Sejak awal, Tim Advokasi Novel telah mencurigai bahwa proses peradilan kasus ini hanya akan menguntungkan para terdakwa.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler