Pemerintah Dianggap Langgar Pancasila Soal Bansos Rp 600.000, DPR: Perhatikan Nasib Pekerja PHK

7 Agustus 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi bansos uang tunai. /PIXABAY/Eko Anug

PR CIANJUR - Pemerintah memang tengah mengkaji soal pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi Nasional, Erick Thohir menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan stimulus tambahan bagi pekerja untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Disebutkan bahwa pemerintah akan menyiapkan bantuan tersebut senilai Rp 31,2 triliun yang dialokasikan bagi 13,8 juta pekerja.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar Erick.

Baca Juga: Gaji Tambahan Rp 600.000 untuk Pekerja Direncanakan Cair September 2020

Bantuan gaji tambahan ini, menurut Erick, bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini dianggap penting oleh pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dikaji.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan bahwa kebijakan ini jangan sampai menimbulkan kecemburuan dan pemerintah diminta jangan pilih kasih terkait rencana pemberian subsidi tersebut.

Pasalnya, dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pegawai yang terdampak pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 berjumlah 2,8 juta orang.

Baca Juga: 8 Idol K-Pop Ini Putuskan Ubah Nama Aslinya Jadi Nama Panggung secara Legal

Politisi PKS ini menegaskan, bila tujuan bantuan tersebut untuk meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka pemerintah juga harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK.

Lebih jauh, Anis mengungkapkan, saat ini daya beli masyarakat tengan turun karena kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Hal itu diperparah dengan kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, hingga pemotongan subsidi solar.

"Pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok," katanya.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penggelontoran bansos tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Said mempertanyakan tentang sumber dana, mekanisme pembagian bansos, dan keadilan bagi para pengangguran, pensiunan PNS, TNI, Polri yang juga memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Viral Youtuber Lakukan Pelecehan Seksual, Orang Tua Turah Parthayana Ternyata Sempat Ancam Korban

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin juga memberikan komentar soal bansos bagi para pekerja swasta.

Ia menduga pemerintah sudah keluarga dari jalur sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ujang terkait program subsidi pemerintah Rp 600.000 yang tidak menyentuh kepada pegawai PHK akibat pandemi Covid-19.

"Saya menduga jangan-jangan pemerintah sudah keluar dari jalur itu. Jalur bagaimana memperlakukan masyarakat secara adil, sesuai dengan nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Ujang.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menilai, nasib pekerja yang terkena PHK harusnya berhak mendapat bantuan pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Lebih lanjut Ujang mengatakan bahwa pekerja PHK juga mempunyai banyak tanggungan, jika tidak dibantu, maka nasibnya akan semakin memprihatinkan.

"Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah kena PHK. Tapi tak dapat bantuan dari pemerintah. Ini tentu akan menyakitkan bagi mereka," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler