Napi Kasus Narkoba Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit Swasta Jadi Pabrik Ekstasi

9 September 2020, 13:47 WIB
ILUSTRASI ekstasi.* /ANTARA/

PR Cianjur - Ruang VVIP sebuah rumah sakit swasta dikawasan DKI Jakarta diubah menjadi sebuah pabrik narkoba jenis ekstasi.

Saat ini Reskrim Polsek Sawah Besar tengah memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi terkait tindakan ini.

Dikabarkan bahwa tersangka berinisial AU sudah 2 bulan dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Wisma Atlet Geger, Pasien Covid-19 Tewas Diduga Jatuhkan Diri dari Lantai 17

AU merupakan narapidana rutan Salemba yang ditahan atas kasus kepemilikan 15.000 butir ekstasi.

Dirawat di RS swasta AR karena AU sering mengeluhkan nyeri lambung.

Napi yang baru menjalankan masa tahanan selama dua tahun ini dirawat di ruangan privat.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Ruang VVIP Rumah Sakit Swasta Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelaku Narapidana yang Sudah Dirawat 2 Bulan'.

Kasus pembuatan narkoba ekstasi itu diungkap oleh polisi pada pertengahan Agustus 2020 lalu. Pembuatan narkoba tersebut diketahui dilakukan di salah satu ruang VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat

"Minggu ini kita gelar perkara dan tidak ada penambahan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Rabu 9 September 2020.

Adapun gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini digelar secara tertutup dan tidak terbuka untuk umum.

Diharapkan dengan dilakukannya gelar perkara ini bisa ditemukan informasi-informasi baru untuk pengembangan kasus tersebut.

Kendati telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan akan melakukan gelar perkara, polisi belum menetapkan adanya tersangka baru.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang tersangka yaitu AU dan MW dalam kasus ini.

Pada Rabu 20 Agustus 2020, Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat membuat obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private di rumah Sakit swasta.

MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.

"Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler